Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus Komplotan Curas di Batam, 1 Pelaku Residivis di Hongkong

BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri meringkus empat pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan(Curas) di Batu Ampar, Batam, Sabtu(15/5/2021). Keempat pelaku masing-masing berinisial JI alias J, AK alias R, Ra, dan FM alias R.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-/47/V/2021/Spkt/Plsk Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 14 Mei 2021 dengan pelapor Hartini.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 03.00 WIB bahwa 2 pelaku yakni JI dan AK tinggal di Daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang,”kata Arie, Senin(17/5/2021).

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.15 WIB, tim dapat mengamankan pelaku JI (residivis kasus pencurian) di Kos-kosannya, saat tim melakukan interogasi terhadap pelaku JI, dan sekitar pukul 04.25 WIB, tim dapat mengamankan pelaku AK alias R (residivis kasus pencurian),”lanjutnya.

Arie menjelaskan, dari hasil interogasi, ke-2 pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Bengkong pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021.

Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan JI, ditemukan 1 buah badik, 1 buah tas selempang yang berisi 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah pisau lipat, 1 buah obeng warna hitam, 1 unit HP Merk Vivo wrna Biru yang digunakan ke 2 pelaku untuk memasarkan hasil kejahatannya, dan 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna Biru.

“Kedua pelaku juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana curas dan curat di wilayah kota Batam,” kata Arie.

Arie mengatakan, dua unit HP yang dicuri ke-2 pelaku yaitu 1 unit HP Samsung J7 di jual ke tersangka FM alias R dan 1 Unit HP merk Iphone 8 dijual ke tersangka Ra.

“Kemudian tim melakukan pencarian terhadap FM alias R dan Ra. Tersangka FM alias R diamanan di Depan ATM Foodcourt 98 Jodoh sekira pukul 05.30 WIB, sedangkan Ra diamankan di Kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang pada sekitar pukul 05.45 WIB,”ujarnya.

Tersangka FM alias R mengakui telah beberapa kali membeli HP dari JI alias J dan AK alias R, yang mana telah dijual melalui Marketplace Facebook. Sedangkan tersangka Ra mengakui telah menggunakan HP yang di dapatkan dari JI alias R dan AK alias R.

“Saat interogasi lebih lanjut didapatkan bahwa tersangka Ra merupakan residivis pencurian dan sering beraksi di dalam dan luar negeri(sudah pernah dihukum di negara Hongkong),”imbuhnya.

Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.