BATAM – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S alias A(27) di pinggir jalan Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung Batam, Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 17.15 WIB.
Tersangka S alias A ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 1200 Gram
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 jam 10.30 WIB, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Daerah Tembesi, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan diseputaran Daerah tersebut,” kata Harry didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (16/3/2021).
Kata Harry, pada pukul 17.15 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias A yang di duga telah memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga ganja dengan berat kotor 1.200 Gram.
“Hingga saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan pengembangan,”jelasnya.
Atas perbuataanya, tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,”pungkasnya./RD_JOE(r)
