LINGGA – Satreskrim Polres Lingga meringkus pelaku pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam di wilayah Dabo Singkep. Pelaku berinisial AY(40) merupakan warga Kabupaten Lingga yang merupakan kali pertama pelaku melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa, penangkapan dilakukan atas laporan dari korban yang pada saat itu tengah menginap di salah satu hotel di dabo singkep.
“Kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kehilangan motor di hotel Gapura,” kata Idris, Jumat (24/11/2023)
Atas laporan tersebut unit I reskrim Polres Lingga dalam beberapa jam memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut ditemukan di sekitaran wilayah Dabo Singkep.
“Setelah di temukan dengan barang tersebut lalu di cocokan dengan stnk milik korban ternyata sesuai.
Lalu tersangka beserta barang bukti langsung dibawa menuju Polres Lingga untuk perkembangan lebih lanjut.
Modus operandinya, pelaku melihat ada sebuah motor metik yang terparkir di salah satu hotel di Dabo Singkep.
“Dikarenakan ada kesempatan, maka timbul niat untuk melalukan pencurian sepeda motor, hanya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menggondol motor tersebut lalu dibawa kabur,” kata Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga Brigadir Bayu Deswardi Lubis
Motor tersebut digunakan pelaku untuk digunakan pribadi, namun jika ada kesempatan ia akan menjual motor tersebut.
“Hanya saja niatnya berhasil kita gagalkan sebelum pelaku sempat menjualnya. Namun kondisi motor sudah berbeda dimana, stiker motor, plat motor sudah dibuang pelaku,” jelasnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan, pasal 363 ayat 1 ke-5 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara./Ruslan