Polisi Ringkus Pimpinan Pondok Pesantren di Lingga Sebagai Pelaku Pencabulan – SWARAKEPRI.COM
Lingga

Polisi Ringkus Pimpinan Pondok Pesantren di Lingga Sebagai Pelaku Pencabulan

KEDUA PELAKU PENCABULAN DI PONDOK PESANTREN HUTAN TAHFIZ HALIMATUSSA'DIYAH PADA SAAT RILIS KASUS DI MAPOLRESTA LINGGA./ FOTO : RUSLAN

LINGGA – Satreskrim Polres Lingga meringkus dua orang pelaku pencabulan di Pondok Pesantren hutan Tahfiz Halimatussa’diyah, Singkep Pesisir, Lingga.

Kedua pelaku tersebut diketahui ayah dan anak kandung selaku pimpinan dari pondok pesantren tersebut.

Adapun inisial pelaku yakni, E (52) dan R (22). Untuk jabatan pelaku yakni, E selaku pembina, sedangkan R selaku pendiri pondok pesantren tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan Polisi pelaku E telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sebanyak 7 orang yakni, RH (14), E (16), Z (21), E (18), T (18), A (19), dan G (15).

Sedangkan pelaku R mencabuli 3 orang santriwati yakni, F (17), T (18), dan R (20).

Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, untuk modus operandi dari pelaku R mengiming-imingi korban akan memberikan nilai tinggi.

“Lalu akan membantu korban dalam proses belajar mengajar, kemudian santriwati di janjikan akan diberikan barang yang mereka mau, dan meminjamkan handphone kepada para santri karena lokasi pondok tersebut tidak memiliki sinyal,” kata Robby, Senin (12/2/2024).

Sementara untuk pelaku E yang sering mendatangi para korban berkedok sebagai seorang bapak. Dengan alasan memberikan vitamin serta perhatian kepada santriwati dipondok tersebut.

“Jadi tersangka E ini modusnya sebagai bapak yang menawarkan santriwati vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres Lingga, perbuatan pencabulan di pondok pesantren tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019.

“Pelaku ini melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga saat ini. Korban pelecehan dari kedua tersangka ada yang sama. Para korban tidak ada yang hamil,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun./ Ruslan

 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top