Categories: Lingga

Polisi Ringkus Residivis Pelaku Pencurian di Dabo Singkep

LINGGA – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep meringkus residivis pelaku pencurian di dua TKP di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Pelaku berinisial DMS (20) melakukan aksinya di RT 003/RW 006 Kelurahan Sungai Lumpur pada, Senin (21/8/2023).

Sementara TKP kedua di RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Lumpur pada tanggal Sabtu, (26/8/2023) Para pelaku berhasil ditangkap dalam 1×24 jam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya dengan memecahkan kaca rumah korban lalu mengambil sebuah sepeda motor dan handphone.

“Jadi tersangka ini memanjat pagar rumah korban di daerah Pertanian sekira pukul 22.15 WIB dan memecahkan salah satu kaca untuk pelaku masuk,” kata Rohandi.

Setelah berhasil masuk pelaku masuk ke kamar korban dan mendapatkan satu buah kunci motor dan satu unit handphone merk oppo.

“Kemudian barang hasil curian tersebut ia jual di Forum Jual Beli di Facebook dengan harga Rp1,5 juta rupiah,” ujarnya

Kata dia, saat melakukan pemyidikan ternyata pelaku juga melakukan pencurian di TKP lainnya dengan mengambil leptop yang ia jual di Facebook dengan harga Rp 1 juta rupiah, lalu pakaian dan tas korban juga ia ambil.

“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan parang untuk mencongkel rumah-rumah korban,” jelasnya

Rohandi menjelaskan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua orang penadah barang bukti hasil curian dari pelaku DMS.

“Penadah sepeda motor sempat mengganti plat nomor polisi dengan yang baru, dan ini juga baru pertama kali mereka membeli barang tersebut dengan harga yang murah. Sehingga penadah kita lakukan penahanan,” ungkapnya

Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian, yang mana pelaku baru menjalankan asimilasi dua bulan dengan sisa 7 bulan.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit hp merk oppo, 1 unit sepeda motor merk mio sporty warna hitam, 1 bilah parang, pakaian dan tas milik korban juga ikut digasak pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 untuk tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun kurungan, sementara penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

10 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

18 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

20 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.