LINGGA – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep meringkus residivis pelaku pencurian di dua TKP di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Pelaku berinisial DMS (20) melakukan aksinya di RT 003/RW 006 Kelurahan Sungai Lumpur pada, Senin (21/8/2023).
Sementara TKP kedua di RT 003 RW 003 Kelurahan Sungai Lumpur pada tanggal Sabtu, (26/8/2023) Para pelaku berhasil ditangkap dalam 1×24 jam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya dengan memecahkan kaca rumah korban lalu mengambil sebuah sepeda motor dan handphone.
“Jadi tersangka ini memanjat pagar rumah korban di daerah Pertanian sekira pukul 22.15 WIB dan memecahkan salah satu kaca untuk pelaku masuk,” kata Rohandi.
Setelah berhasil masuk pelaku masuk ke kamar korban dan mendapatkan satu buah kunci motor dan satu unit handphone merk oppo.
“Kemudian barang hasil curian tersebut ia jual di Forum Jual Beli di Facebook dengan harga Rp1,5 juta rupiah,” ujarnya
Kata dia, saat melakukan pemyidikan ternyata pelaku juga melakukan pencurian di TKP lainnya dengan mengambil leptop yang ia jual di Facebook dengan harga Rp 1 juta rupiah, lalu pakaian dan tas korban juga ia ambil.
“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan parang untuk mencongkel rumah-rumah korban,” jelasnya
Rohandi menjelaskan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua orang penadah barang bukti hasil curian dari pelaku DMS.
“Penadah sepeda motor sempat mengganti plat nomor polisi dengan yang baru, dan ini juga baru pertama kali mereka membeli barang tersebut dengan harga yang murah. Sehingga penadah kita lakukan penahanan,” ungkapnya
Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian, yang mana pelaku baru menjalankan asimilasi dua bulan dengan sisa 7 bulan.
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit hp merk oppo, 1 unit sepeda motor merk mio sporty warna hitam, 1 bilah parang, pakaian dan tas milik korban juga ikut digasak pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 untuk tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun kurungan, sementara penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan./Ruslan
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.