BATAM – Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap supir lori bernama Sukarman yang diduga dilakukan oleh oknum Petugas Penindakan dan Penyidikan(P2) Bea Cukai Batam.
Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M.Alvin Royantara mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor(Sukarman) terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M.Alvin Royantara
“Kemarin pelapor(Sukarman) baru buat laporan. Penyidik baru melakukan pemeriksaan awal kepada pelapor,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 14 Februari 2026 malam.
Alvin juga mengatakan, penyidik juga akan mengambil keterangan dari saksi-saksi termasuk para terlapor dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan setelah libur Imlek,”tegasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam terkait adanya oknum petugas P2 Bea Cukai Batam yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap sopir lori tersebut.
Seperti diketahui, Sukarman(48), seorang pria warga Tanjungpinang mengaku dikeroyok oleh sejumlah oknum petugas Bea Cukai Batam di Pos Bea Cukai Telaga Punggur pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, pria asal Pacitan Jawa Timur yang bekerja sebagai sopir lori (buruh harian lepas) ini membuat Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Polresta Barelang dengan Nomor: LP/B/59/II/2026/SPKT/POlRESTABARELANG/POLDA KEPULAUANRIAU, pada Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
@swarakepritv Supir Lori Ngaku Dikeroyok Oknum Bea Cukai di Punggur Batam, Lapor ke Polisi Sukarman(48), seorang pria warga Tanjungpinang mengaku dikeroyok oleh sejumlah oknum petugas Bea Cukai Batam di Pos Bea Cukai Telaga Punggur pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul sekitar pukul 13.00 WIB. Atas kejadian tersebut, pria asal Pacitan Jawa Timur yang bekerja sebagai supir lori (buruh harian lepas) ini membuat Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Polresta Barelang dengan Nomor: LP/B/59/II/2026/SPKT/POlRESTABARELANG/POLDA KEPULAUANRIAU, pada Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polresta Barelang, Sukarman kemudian menjalani pemeriksaan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Pada saat istirahat pemeriksaan, pada Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Sukarman menjelaskan kronologi kejadian dugaan pengeroyokan yang diadukan tersebut kepada SwaraKepri. #batam #beacukaibatam #bataktiktok ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Setelah membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polresta Barelang, Sukarman kemudian menjalani pemeriksaan di Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang./RD


