BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pelimpahan Tahap II(Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.
Ketujuh tersangka masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia) berserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 11 November 2025 siang.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliete Sitompul Ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).
“Hari ini(Kamis) kami sudah melakukan tahap 2 terkait kasus Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar dengan 7 tersangka. Apabila ada fakta baru nantinya akan kami tindak lanjuti,”tegasnya kepada SwaraKepri, Kamis 11 Desember 2025 sore.
AKBP Gokma Uliete Sitompul menambahkan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap II, selanjutnya ketujuh tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan(Rutan) Tanjungpinang.

Para tersangka dibawa menuju Rutan Tanjungpinan./Foto: Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. Ia mengatakan bahwa pada Kamis, 11 Desember 2025 telah dilakukan Tahap II dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait perkara Polda Kepri mengenai dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.

Salah satu tersangka saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Batam./Foto: Kejari Batam
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri.
“Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, terdapat 7 tersangka serta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) setelah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Kamis sore.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi senilai sekitar Rp75,5 Miliar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam pada periode 2021–2023, dan berdasarkan hasil perhitungan ahli diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar.

Para tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam./Foto: Kejari Batam
“Dengan diterimanya Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan,”ujarnya.
Priandi juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Batam untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Negeri Batam juga menghimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga integritas proses peradilan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau,”pungkasnya./RD


