Polisi Tangkap 2 Kontainer Barang Bekas di Batam, Kodat86: Kembalikan ke Bea Cukai – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polisi Tangkap 2 Kontainer Barang Bekas di Batam, Kodat86: Kembalikan ke Bea Cukai

Polisi Amanankan Kontainer berisi barang bekas ilegal di Batam, Sabtu 8 November 2025./foto: IST

BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti(Kodat) 86, Ta’in Komari angkat bicara terkait penangkapan dua kontainer berisi barang bekas dari Singapura oleh Polresta Barelang di kawasan Sagulung Batam, Sabtu 8 November 2025 lalu.

Belakangan diketahui bahwa 2 Kontainer milik importir PT Aliando Pertama Sukses dengan nomor kontainer CCSU9156100 40 ft dan nomor HNSU5011444 40 ft itu sebelumnya telah berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam sejak 14 Oktober lalu.

Ketua Kelompok Diskusi Anti(Kodat) 86, Ta’in Komari./Foto: Dok.Pribadi

“Dua kontainer yang ditangkap Polresta Barelang mestinya dikembalikan kepada Bea Cukai. Sebab pokok kasus sesungguhnya adalah penyelundupan barang dilarang, yakni barang bekas. Jika dikategorikan limbah, semua barang bekas itu dilarang diimpor, kecuali untuk bahan dan mesin industri yang hasilnya juga harus diekspor Kembali,”ujar Tain kepada SwaraKepri, Selasa 18 November 2025.

Ia menegaskan, Kodat86 sangat mendukung upaya pemberantasan penyelundupan barang apapun, termasuk balpres dan barang seken yang jelas dilarang.

Meski demikian, untuk menuntaskan atau menyelesaikan kasus tersebut, perlu dilihat yuridiksi dari dugaan tindak pidananya. Dilihat akar pelanggaran hukumnya, yakni soal kepabeanan terkait penyelundupan barang sebagaimana diatur Pasal 102 UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kontainer itu ada segel gembok Bea Cukai. Itu artinya barang sitaan yang oleh BC harusnya dikirim ke gudang di Tanjunguncang, namun diduga dibelokkan sopir menuju Sagulung. Jadi kontainer sesungguhnya barang bukti Bea Cukai atas dugaan tindak pidana penyelundupan, yang diistilahkan barang dikuasai negara,” tegasnya.

Menurut Ta’in, dugaan berbeloknya kontainer bukan pada tujuan awal itu yang patut diusut tuntas kembali, siapa yang bermain. Untuk mengungkapnya juga cukup mudah kalau serius. Truk pengangkut kontainer itu ada supirnya, dan ada yang memerintah ke mana barang itu harus diantarkan.

“Kalau kemudian truk itu berbelok arah, sopir kan juga pasti ada yang memerintah. Tidak mungkin sopir sendiri yang punya inisiatif mencuri barang sitaan BC tersebut, runutannya kan jelas,” bebernya.

Lebih lanjut Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menegaskan perlunya koordinasi antar aparat penegak hukum, sebab masing-masing lembaga penegak hukum memiliki yuridiksi dan tupoksi masing-masing.

“Substansi penegakan hukum sesungguhnya untuk menindak pelanggar aturan perundangan, tapi tidak semua dugaan tindak pidana mesti ditangani kepolisian, ada yang yuridiksinya bea cukai terkait penyelundupan dan kepabeanan, menjadi yuridiksi imigrasi jika itu kaitannya dengan penyelundupan orang, demikian juga soal pencemaran lingkungan, pengrusakan hutan, dan soal limbah yang menjadi yuridiksi KLH,”jelasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top