BATAM – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Wisma Tanjung Batu Kamar 206, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa(7/9/2021) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J alias H (38, dan M alias J(37).
“Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang ditemukan narkotika berbentuk kristal bening diduga jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 500 gram dan 1.750 butir ekstasi,”ujarnya, Minggu(12/9/2021)

Barang Bukti diamankan dari para tersangka
Muji mengatakan, kedua tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima dan menyerahkan Narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika.
“Saat ini terhadap para tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya./EDW
