Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyelundup 5500 Benih Lobster di Batam – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyelundup 5500 Benih Lobster di Batam

Polisi mengamankan barang bukti benih lobster./Foto: Humas Polda Kepri

BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap empat orang tersangka yang diduga pelaku penyelundupan 5500 ekor benih lobster di sekitar Pelabuhan Tanjung Riau, Sekupang Batam, pada Rabu 26 Juli 2023.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster dari Lampung ke Jambi kemudian ke Kota Batam untuk diselundupkan ke Singapura.

“Pada hari Rabu Tanggal 26 Juli 2023 sekitar Pukul 16.30 WIB, tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau yang berlokasi di Jalan Bathin Yahya dengan modus memasukkan benih bening lobster ke dalam jerigen. Tim kemudian mengamankan ke 2 orang tersebut yang membawa 3 buah jerigen yang setelah dibongkar terdapat 35 Kantong Plastik yang berisikan Benih Bening Lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan Jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor,” kata Pandra seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023.

“Adapun benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju jambi yang kemudian dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam, dan diketahui benih bening lobster tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis mutiara sebesar Rp150.000 dan 1 ekor benih bening lobster berjenis pasir dikisaran harga Rp100.000,” lanjutnya.

Atas kasus tersebut kata Pandra, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 4 tersangka dan barang bukti 5500 ekor benih bening lobster yang dimuat dalam tiga buah jerigen yang berisi 35 kantong plastik, empat buah unit handphone, dua buah Kartu ATM Bank BCA, satu unit speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia.

“Tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-udang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar,”ujarnya.

Pandra mengatakan, barang bukti hasil penyelamatan berupa benih bening lobster dari total 5.500 ekor yang diamankan, sekitar 1500 ekor berhasil diselamatkan melalui kegiatan Pelapasliaran Barang Bukti Benih Bening Lobster. Namun, sisanya telah dinyatakan tidak selamat dan diawetkan untuk keperluan pembuktian.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Juli 2023 di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kecamatan Galang Baru, Kota Batam. Serta turut dihadiri oleh Kepala BKIPM Perikanan Batam dan Staf Anita Yuni Praptiwi, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam Musidi, Staf Gerai Pelayanan BPSBL Padang Kementerian KKP Rika, Polsus Balai Perikanan Budidaya Laut Batam Adi Seseno dan Personil Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri,” terangnya.

Kata dia, lokasi pelepasliaran ini dipilih dengan cermat, dengan rekomendasi dari BPSBL Padang yang menyarankan perairan sedikit bergelombang dan dekat dengan wilayah konservasi. Tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait berangkat ke titik lokasi menggunakan 2 perahu pada pukul 17.30 WIB.

“Kegiatan upaya penggagalan penyelundupan dan pelepasliaran benih bening lobster ini menunjukkan komitmen Polda Kepri bersama pihak terkait dalam menjaga konservasi perairan dan melindungi sumber daya alam hayati laut. Semoga aksi penyelamatan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya pelestarian lingkungan perairan di Kawasan Kota Batam dan sekitarnya,”pungkasnya./Shafix(r)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top