Robby menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim dilapangan bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan Mobil Avanza dengan Nopol yang telah dikantongi oleh tim.
Kemudian dilakukan pengecekan diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah Mobil Rental dan yang merental adalah tersangka Inisial AS alias BI.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim berhasil mengamankan tersangka AS alias B saat berada di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekitar pukul 20.55 WIB.
Kata Robby, cara tersangka ini menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun,”pungkasnya./EDW
Page: 1 2
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…
This website uses cookies.