BATAM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Senin (13/9/2021) pukul 02.30 WIB.
Ketujuh korban yang diselamatkan masing-masing bernama Subhan (26) laki laki asal Cianjur, Imis (21) asal Purwakarta, Rasmina (43) asal Indramayu, Karwina (23) asal Indramayu, Sukaisih (42) asal Indramayu, Eni(42) asal Tegal dan dan Setiawi (42) asal Tegal.
Plt Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengatakan, pihaknya juga mengamankan 5 tersangka dalam kasus pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia ini.
“Kelima tersangka masing-masing berinisial A(33) selaku tekong/driver boat, AM(32) selaku ABK Kapal, AM(28) selaku ABK Kapal, M(41) selaku ABK Kapal dan S(39) selaku penjaga kapal,” ujar Donny didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha di Mapolda Kepri, Rabu (25/9/2021)
Doni menjelaskan, kronologi penangkapan para tersangka berawal saat anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, yang diduga terdapar tempat penampungan para calon PMI Ilegal, pada Minggu(12/9).
Selanjutnya pada hari Senin dini hari sekitar puku 02.30 WIB, ditemukan 7 orang calon PMI Ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu yang telah direkrut oleh pelaku, dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatan untuk bekerja di Malaysia.
“Melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka AM (ABK Kapal Penjemputan dan Penampungan), M (ABK Kapal) dan AM(ABK Kapal, penjemputan dan penampungan) yang berada di penampungan,” ujarnya.
“Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengembanhan dan menangkap tersangka A(Tekong/Driver Boat). Kemudian menangkap S(penjaga kapal) dan mengamankan 1 unit kapal boat mesin tempel 200 PK sebanyak 2 unit,”lanjutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 33 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 Miliar./EDW