Categories: KRIMINAL

Polisi Tangkap Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Bintan, 7 Korban Diselamatkan

BATAM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Senin (13/9/2021) pukul 02.30 WIB.

Ketujuh korban yang diselamatkan masing-masing bernama Subhan (26) laki laki asal Cianjur, Imis (21) asal Purwakarta, Rasmina (43) asal Indramayu, Karwina (23) asal Indramayu, Sukaisih (42) asal Indramayu, Eni(42) asal Tegal dan dan Setiawi (42) asal Tegal.

Plt Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengatakan, pihaknya juga mengamankan 5 tersangka dalam kasus pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia ini.

“Kelima tersangka masing-masing berinisial A(33) selaku tekong/driver boat, AM(32) selaku ABK Kapal, AM(28) selaku ABK Kapal, M(41) selaku ABK Kapal dan S(39) selaku penjaga kapal,” ujar Donny didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha di Mapolda Kepri, Rabu (25/9/2021)

Doni menjelaskan, kronologi penangkapan para tersangka berawal saat anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, yang diduga terdapar tempat penampungan para calon PMI Ilegal, pada Minggu(12/9).

Selanjutnya pada hari Senin dini hari sekitar puku 02.30 WIB, ditemukan 7 orang calon PMI Ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu yang telah direkrut oleh pelaku, dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatan untuk bekerja di Malaysia.

“Melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka AM (ABK Kapal Penjemputan dan Penampungan), M (ABK Kapal) dan AM(ABK Kapal, penjemputan dan penampungan) yang berada di penampungan,” ujarnya.

“Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengembanhan dan menangkap tersangka A(Tekong/Driver Boat). Kemudian menangkap S(penjaga kapal) dan mengamankan 1 unit kapal boat mesin tempel 200 PK sebanyak 2 unit,”lanjutnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 33 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 Miliar./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

30 menit ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

2 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

3 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

7 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

7 jam ago

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

12 jam ago

This website uses cookies.