Categories: KRIMINAL

Polisi Tangkap Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Bintan, 7 Korban Diselamatkan

BATAM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Senin (13/9/2021) pukul 02.30 WIB.

Ketujuh korban yang diselamatkan masing-masing bernama Subhan (26) laki laki asal Cianjur, Imis (21) asal Purwakarta, Rasmina (43) asal Indramayu, Karwina (23) asal Indramayu, Sukaisih (42) asal Indramayu, Eni(42) asal Tegal dan dan Setiawi (42) asal Tegal.

Plt Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengatakan, pihaknya juga mengamankan 5 tersangka dalam kasus pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia ini.

“Kelima tersangka masing-masing berinisial A(33) selaku tekong/driver boat, AM(32) selaku ABK Kapal, AM(28) selaku ABK Kapal, M(41) selaku ABK Kapal dan S(39) selaku penjaga kapal,” ujar Donny didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha di Mapolda Kepri, Rabu (25/9/2021)

Doni menjelaskan, kronologi penangkapan para tersangka berawal saat anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, yang diduga terdapar tempat penampungan para calon PMI Ilegal, pada Minggu(12/9).

Selanjutnya pada hari Senin dini hari sekitar puku 02.30 WIB, ditemukan 7 orang calon PMI Ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu yang telah direkrut oleh pelaku, dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatan untuk bekerja di Malaysia.

“Melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka AM (ABK Kapal Penjemputan dan Penampungan), M (ABK Kapal) dan AM(ABK Kapal, penjemputan dan penampungan) yang berada di penampungan,” ujarnya.

“Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengembanhan dan menangkap tersangka A(Tekong/Driver Boat). Kemudian menangkap S(penjaga kapal) dan mengamankan 1 unit kapal boat mesin tempel 200 PK sebanyak 2 unit,”lanjutnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 33 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 Miliar./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

10 menit ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

1 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

3 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

4 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

4 jam ago

This website uses cookies.