BATAM – Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia(PMI) Ilegal ke Malaysia melalui perairan Belakang Padang, Batam, pada Kamis(18/11/2021).
Tekong berinisial RM(18) berhasil ditangkap di Belakang Padang, Jumat(19/11) setelah sempat melarikan diri, sementara 2 orang berinisial IC dan AD masuk Daftar Pencarian Orang(DPO).
Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan PMI Ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal melalui perairan belakang padang.
“Mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dengan melaksanakan Patroli dengan menggunakan Boat, kemudian diseputaran perairan belakang padang sekitar pukul 20.30 WIB, Tim melihat ada 1 Boat melintas dengan membawa beberapa penumpang dan dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penindakan hukum setelah boat tersebut ditabrakan ke hutan bakau dan ditemukan 8 orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia,”ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin(22/11/2021).
Badawi mengatakan, tekong sempat melompat dan melarikan diri dan berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 di belakang padang.
“Delapan calon PMI yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah yakni 2 orang dari Lombok, 2 dari banyuwangi, 1 dari malang, 1 dari Lamongan , 1 dari Sleman dan 1 dari Palembang,”jelasnya.