Kata dia, kebanyakan dari PMI Ilegal tersebut direkrut oleh PL( pekerja lapangan) salah satu agen di Surabaya berinisial IC(DPO) selanjutnya dikirim ke Batam dan dijemput oleh AD( DPO) di Bandara dan diinapkan di salah satu Homestay yang ada di wilayah Batam sebelum dibawa ke Belakang Padang,
“Mereka ini direkrut ada yang dari Surabaya. Ada inisial Ibu IC sebagai agen, dia yang memfasilitasi semua mulai dari tiket, paspor dan juga untuk rapid test. Sampai di Batam ada yang menjemput, ini yang sedang kita cari yaitu berinisial AD. Dia yang menyiapkan semua penginapan dan transportasi untuk ke Malaysia,”terangnya.
Badawi mengatakan dua dari 8 orang Calon PMI Ilegal tersebut diminta biaya yaitu sebesar Rp6,5 juta dan Rp11 juta.
“Sisanya yang 6 orang itu tidak mendapatkan gaji selama 4 bulan setelah bekerja di Malaysia,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka RM dijerat pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara./EDW