TANJUNGPINANG – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk tiga kuli bangunan di Batam terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,18 Kg.
Ketiga tersangka masing-masing., ER(48), RS(53) dan BW(51) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Batam.
Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jaringan narkotika di Senggarang Tanjungpinang, pada Kamis 5 Maret 2020.
“Lalu kita melakukan pengembangan, ternyata TKP ada di Bengkong Laut. Dari situ kita amankan tersangka ER di rumahnya yang beralamat di Bengkong laut dengan BB seberat 3 Kg narkoba jenis sabu,” ujar Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020) sore.
Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menambahkan, Tim Polres Tanjungpinang bersama Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama dan waktu berbeda.
Hasil dari pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka RS dan BW di Tanjung Uncang Batam, dengan Barang Bukti sebanyak 3,18 Kg narkoba jenis satu.
“Pada hari yang sama dan waktu yang berbeda, diamankan 2 orang pelaku kurir narkoba di TKP Tanjung Uncang, dengan BB yang diamankan 3,18 Kg. Jadi total BB 6,18 Kg,” jelas Muji.
Kata dia, tersangka mengaku barang terlarang itu berasal dari Malaysia. Tersangka juga mengaku sudah 5 kali bekerja seperti ini.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ismail)