BATAM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menembak mati seorang tersangka sindikat narkoba jaringan Malaysia-Kepulauan Riau (Kepri).
Pria bernama Edi ini ditembak mati oleh aparat Kepolisian lantaran melawan saat hendak diamankan di Tanjungpinang.
“Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (6/11/2019).
Dedi menjelaskan, penangkapan Edi bermula dari penangkapan terhadap pengedar narkoba bernama Hengky yang juga di wilayah Tanjungpinang pada Minggu (3/11/2019).
Polisi meyita sebanyak 12 kg sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir happy five dari tangan Hengky. Polisi kemudiam menangkap dua rekannya Hengky yaitu, A Peng dan A Kiong.
Ketiga tersangka tersebut mengatakan kepada Polisi bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang bernama Edi.
Berdasar keterangan tersebut Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap Edi di rumahnya.
“Edi mengaku mendapatkan narkoba itu dari warga negara Malaysia bernama David. Narkoba itu kemudian diangkut oleh kurir menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam,” jelas Dedi.
Saat ini lanjut Dedi, David telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian. “David ini kita tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Dedi.
Editor: Abidin