Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pasir Hilang di Perumahan Shangrila Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pasir Hilang di Perumahan Shangrila Batam

Tumpukan pasir yang dilaporkan hilang ke Polsek Sekupang./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang menetapkan dua orang tersangka atas kasus hilangnya dua Dump Truk pasir di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80, Sekupang, Batam.

Hal ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Jumat 22 September 2023.

“Iya benar (Penetapan Tersangka), saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan Kapolsek,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon WhatsApp.

Menanggapi hal ini, Ketua RT perumahan Bumi Shangrila, Gushiyar Hidayat mengatakan, peristiwa ini masih dalam penyidikan pihak Kepolisian, pihaknya menghargai proses penyidikan tersebut.

“Sebagai ketua RT berharap semoga dalam peristiwa ini masih ada kebaikan dan keadilan untuk personil kami,” tegasnya kepada SwaraKepri, Sabtu 23 September 2023.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Roy Wright Hutapea mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan telah menetapkan tersangka.

“Kita mengapresiasi kinerja Polsek Sekupang yang telah menetapkan tersangka atas laporan klien kami. Untuk itu, kita masih menunggu proses penyidikan selanjutnya. Karena yang kita tahu penetapan tersangka awal ini adalah petugas keamanan yang diperintahkan untuk memindahkan pasir tersebut. Untuk yang memberi perintahnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Agar hukum berkeadilan, kita harapkan Polisi bisa menimbang hal tersebut,” tutupnya.

Berita sebelumnya, sebanyak dua Dump Truk pasir di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80, Sekupang, Batam dilaporkan hilang pada Selasa 20 Juni 2023 lalu. Atas peristiwa tersebut, pemilik pasir berinisial AL membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polsek Sekupang .

Hal ini disampaikan AL melalui Pengacaranya Roy Wright Hutapea kepada SwaraKepri, Selasa 4 Juli 2023 di di Batam Center.

“Pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, 20 Juni 2023 klien saya menaruh pasir dua Dump Truk di perumahan Bumi Shangrila blok A2 No. 80 dengan alasan pasir tersebut ia mau melakukan renovasi dia punya rumah untuk mess karyawannya. Rupanya, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul yang sama orang dari pihak klien saya datang ke sana pasir tersebut telah hilang. Sebenarnya, orang dari klien saya tersebut datang ke sana untuk menaruh barang lagi. Maksudnya itu, melihat pasir ini dan menambah barang lagi yaitu beli kayu broti. Ternyata, pasir tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top