Categories: BATAM

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, IKABSU Tunjuk Pengacara

BATAM – Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Batam telah menunjuk pengacara untuk mendampingi tiga tersangka yang telah ditetapkan Polresta Barelang dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Tembesi, Sagulung, Minggu(22/12/2017) lalu.

“Kami atas nama keluarga, IKABSU serta Garda akan terus mendorong dan mensupport dengan melakukan upaya hukum atas 4 korban ini, terutama terhadap 3 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Ketua Garda Ikabsu Jurado Siburian kepada SWARAKEPRI.COM di markas Denpom I/6 Batam, Senin (24/1/2017) sore.

Jurado mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan surat kuasa kepada pengacara. “Kita sudah menunjuk kuasa hukum, sudah kita siapkan surat kuasa dan mulai besok semua diserahkan kepada pengacara,” jelasnya.

Selain itu, Jurado juga menyayangkan pernyataan Komandan Batalyon Infantri(Yonif) Raider Khusus 136/TS, Mayor Inf Santoso yang mengatakan bahwa keempat korban merupakan pelaku begal.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan dari Danyon yang mengatakan mereka berempat sebagai begal,” jelasnya.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tembesi

Ia mempertanyakan alasan keempat korban disebut sebagai pelaku begal, sebab kejadian awal masih di tempat yang ramai, yakni sekitar kios deret Simpang Barelang.

“Saya juga sangat heran apa defenisi Danyon menyatakan begal, kalau begal itu di tempat yang sunyi, menyetop pengendara lalu membegal dan motornya di larikan, ini malah 2 sepeda motor korban tidak tahu di mana rimbanya sekarang,” terangnya.

Ditambahkan bahwa, saat kejadian keempat korban bahkan dibawa dan diseret ke markas lalu disiksa disana. Atas perlakuan tersebut salah satu korban mengalami gangguan pendengaran.

 

Roni Rumahorbo

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

2 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

2 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

9 jam ago

Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam

BATAM - Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang…

13 jam ago

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

20 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

21 jam ago

This website uses cookies.