BATAM – Kepolisian Resort Kota(Polresta) Barelang menetapkan tiga orang tersangka yakni SR, RD dan SS dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Tembesi, Sagulung, Minggu(22/1/2017) lalu.
“Tiga orang kita tetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian kepada SWARAKEPRI.COM. Selasa (24/1/2017) sore.
Memo melanjutkan, satu orang lagi tidak dijadikan tersangka karena tidak terlibat melakukan pengeroyokan.
“Yang satu orang lagi hanya sebagai saksi,” lanjutnya.
Disi lain, 4 orang yang sebelumnya di laporkan atas dugaan pembegalan dan pengeroyokan ke pihak Kepolisian, juga telah membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Senin (23/1/2017) malam.
Pantauan SWARAKEPRI.COM, Selasa(24/1/2017), tiga orang yang sudah berstatus tersangka di Kepolisian yakni SR, RD dan SS menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam.
Ketiganya didampingi pihak keluarga dan kerabat beserta Ketua Garda IKABSU Jurado Siburian. Menggunakan pakaian tahanan Polresta Barelang, ketiganya diperiksa secara bergantian di ruang Pasi Idik.
Sekitar Pukul 18.32 WIB, ketiganya selesai diperiksa dan kembali lagi ke Polresta Barelang dan di kawal oleh personil Provost.
Roni Rumahorbo
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
This website uses cookies.