BATAM – Kepolisian Resort Kota(Polresta) Barelang menetapkan tiga orang tersangka yakni SR, RD dan SS dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Tembesi, Sagulung, Minggu(22/1/2017) lalu.
“Tiga orang kita tetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian kepada SWARAKEPRI.COM. Selasa (24/1/2017) sore.
Memo melanjutkan, satu orang lagi tidak dijadikan tersangka karena tidak terlibat melakukan pengeroyokan.
“Yang satu orang lagi hanya sebagai saksi,” lanjutnya.
Disi lain, 4 orang yang sebelumnya di laporkan atas dugaan pembegalan dan pengeroyokan ke pihak Kepolisian, juga telah membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Senin (23/1/2017) malam.
Pantauan SWARAKEPRI.COM, Selasa(24/1/2017), tiga orang yang sudah berstatus tersangka di Kepolisian yakni SR, RD dan SS menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam.
Ketiganya didampingi pihak keluarga dan kerabat beserta Ketua Garda IKABSU Jurado Siburian. Menggunakan pakaian tahanan Polresta Barelang, ketiganya diperiksa secara bergantian di ruang Pasi Idik.
Sekitar Pukul 18.32 WIB, ketiganya selesai diperiksa dan kembali lagi ke Polresta Barelang dan di kawal oleh personil Provost.
Roni Rumahorbo
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.