Categories: BATAM

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di First Club Batam, Dua Ditangkap, Satu DPO

BATAM – Aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam pada Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Dua tersangka masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) berhasil ditangkap Kepolisian, sementara tersangka bernama Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dari korban Bernama Stevane. Peristiwa tersebut terjadi di sofa VIP 7, VIP 8 dan Parking Area di First Club Batam.

“Terhadap peristiwa tersebut, kami sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan. Kami sudah sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Analisa dari bukti, petunjuk dan CCTV kami menetapkan tiga tersangka. Kami sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan Warga Negara Asing asal Vietnam berinisial LTHT dan NTTT,”ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Baja, Senin 9 Juni 2025.

Iptu Noval menguraikan peran dari kedua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevane di First Club Batam.

“Untuk peran dari para masing-masing pelaku, LTHT melakukan memiting leher korban menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya menjambak rambut korban menggunakan tangan. Pelaku kedua NTTT melakukan pemukulan dan menjambak rambut korban,”jelasnya.

Kata Iptu Noval, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap satu buah file rekaman CCTV di TKP saat klejadiam, kemudian mendapatkan hasil visum pemeriksaan korban, dan dua pasang baju yang digunakan tersangka saat melakukan perbuatan pengeroyokan,”terangnya.

“Dari hasil visum korban, terdapat luka gores di pipi bagian kanan, luka gores di lengan sebelah kiri, luka Lebam di pelipis sebelah kiri dan luka Lebam di paha sebelah kanan,”ujarnya.

Terkait motif dari kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, Iptu Noval mengatakan bahwa dari keterangan tersangka, kedua pelaku membantu tersangka NTTL alias DJ Misa.

“Terkait tersangka NTTL kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka NTTL sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kedua tersangka membantu tersangka NTTL tersebut, yang mana sebelummnya ada cekcok atau salah paham dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka NTHT dan NTTTdijerat dengan pasal 170 atat(1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ditanyakan soal status kedua tersangka Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam tersebut di Kota Batam, Iptu Noval mengatakan masih proses penyelidikan.

“Untuk status kedua warga negara asing tersebut, dalam hal ini kami masih proses penyelidikan,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

3 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

4 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

4 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

4 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

4 jam ago

This website uses cookies.