Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tembesi – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tembesi

Salah satu tersangka saat akan diperiksa di ruang Pasi Idik Denpom TNI, Selasa(24/1)/foto : roni rumahorbo

BATAM – Kepolisian Resort Kota(Polresta) Barelang menetapkan tiga orang tersangka yakni SR, RD  dan SS dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Tembesi, Sagulung, Minggu(22/1/2017) lalu.

“Tiga orang kita tetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian kepada SWARAKEPRI.COM. Selasa (24/1/2017) sore.

Memo melanjutkan, satu orang lagi tidak dijadikan tersangka karena tidak terlibat melakukan pengeroyokan.

“Yang satu orang lagi hanya sebagai saksi,” lanjutnya.

Disi lain, 4 orang yang sebelumnya di laporkan atas dugaan pembegalan dan pengeroyokan ke pihak Kepolisian, juga telah membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Senin (23/1/2017) malam.

Pantauan SWARAKEPRI.COM, Selasa(24/1/2017), tiga orang yang sudah berstatus tersangka di Kepolisian yakni SR, RD  dan SS menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam.

Ketiganya didampingi pihak keluarga dan kerabat beserta Ketua Garda IKABSU Jurado Siburian. Menggunakan pakaian tahanan Polresta Barelang, ketiganya diperiksa secara bergantian di ruang Pasi Idik.

Sekitar Pukul 18.32 WIB, ketiganya selesai diperiksa dan kembali lagi ke Polresta Barelang dan di kawal oleh personil Provost.

 

Roni Rumahorbo

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top