Polisi Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar, Kerugian Negara Tembus Rp30,6 Miliar – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar, Kerugian Negara Tembus Rp30,6 Miliar

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menggiring para tersangka korupsi Dermaga batu ampar./Foto: RD

BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Ketujuh tersangka masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan penyidik telah melakukan penyidikan kasus ini sejak awal tahun 2025, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi.

“Ada 146 saksi yang telah diperiksa, diantaranya saksi ahli dari BPK. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara terkait dengan proyek tersebut sebanyak Rp30,6 Miliar,”kata Asep kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu 1 Oktober 2025 siang.

Konferensi pers ungkap kasus korupsi dermaga utara batu ampar di Polda Kepri, Rabu 1 Oktober 2025./Foto: RD

Ia menegaskan bahwa terhadap para tersangka yang dirangkum dalam tujuh Laporan Polisi telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepri.

“Hari ini kita sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum(JPI) sampai proses penegakan hukum selesai,”tandasnya.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

“Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Kepri, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai bulan Mei 2024. Kemudian melalui Gelar Perkara tanggal 18 Februari 2025 di naikkan statusnya ke penyidikan,”ujarnya.

Selanjutnya kata dia, penyidik subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, ahli-ahli, melakukan pemeriksaan pekerjaan oleh ahli, penyitaan barang bukti dan audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.

“Setelah diterbitkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI maka dilakukan gelar perkara kembali untuk menentukan status perkara dan dengan kesimpulan terhadap 7 terlapor di tetapkan sebagai tersangka,”terangnya.

Silvester mengatakan, penyidik telah melakukan 74 penyitaan terhadap barang bukti yakni berupa dokumen, uang dan benda-benda bernilai ekonomis dari para saksi dan tersangka.

“Perhiasan emas 68,89 gram disita dari PPK. Logam Mulia 85 gram disita dari PPK. Uang Rp212.749.000 disita dari PPK dan saksi penyedia batu. Uang $1.350 disita dari PPK,”jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidang./RD

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Gandeng PPATK, Polisi Buru Aliran Dana Korupsi Dermaga Batu Ampar – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top