BATAM – Satlantas Polresta Barelang mengamankan tujuh angkutan umum di depan Top 100 Tembesi dalam razia gabungan bersama Dinas Perhubungan Kota Batam, Rabu(19/2/2020).
Polisi juga menahan sebanyak 11 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan enam Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi.
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan, penahanan surat-surat tersebut khusunya SIM agar segera ditingkatkan golongannya.
“Penahanan SIM terkait kendaraan umum kami sarankan untuk segera ditingkatkan golongannya,” ungkapnya.
Menurutnya, penahanan tersebut didasarkan atas banyaknya kesalahan administratif dari masing-masing pengemudi.
“Kalau membawa angkutan umum SIM tidak boleh polos. Harus umum, seperti SIM A Umum atau B Umum,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa razia gabungan ini digelar khusus untuk kendaraan angkutan umum atau penumpang dan barang yang ada di Kota Batam.
“Kami hanya menahannya (surat-surat) hingga persidangan. Kalau ke depan pengemudi bandel lagi, tentu akan ditangkap lagi,” pungkasnya.
Diketahui beberapa hari lalu terjadi peristiwa kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng) Batam yang melibatkan satu unit angkutan umum Bimbar.
Ada 7 orang korban dalam peristiwa tersebut. 1 orang korban bernama Sri Wahyuni tewas ditempat.
Sebelumnya Satlantas Polresta Barelang juga melaksanakan razia gabungan pada Selasa (18/2/2020) kemarin.
Adapun hasil dari giat tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima unit Bimbar, satu unit angkutan barang dan 51 unit sepeda motor. Dan Polisi juga menahakan sebanyak 47 STNK dan 15 SIM milik setiap pengemudi.
(Shafix)