Categories: BATAM

Polisi Tilang 7 Unit Angkutan Umum di Depan Top 100 Tembesi Batam

BATAM – Satlantas Polresta Barelang mengamankan tujuh angkutan umum di depan Top 100 Tembesi dalam razia gabungan bersama Dinas Perhubungan Kota Batam, Rabu(19/2/2020).

Polisi juga menahan sebanyak 11 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan enam Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi.

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan, penahanan surat-surat tersebut khusunya SIM agar segera ditingkatkan golongannya.

“Penahanan SIM terkait kendaraan umum kami sarankan untuk segera ditingkatkan golongannya,” ungkapnya.

Menurutnya, penahanan tersebut didasarkan atas banyaknya kesalahan administratif dari masing-masing pengemudi.

“Kalau membawa angkutan umum SIM tidak boleh polos. Harus umum, seperti SIM A Umum atau B Umum,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa razia gabungan ini digelar khusus untuk kendaraan angkutan umum atau penumpang dan barang yang ada di Kota Batam.

“Kami hanya menahannya (surat-surat) hingga persidangan. Kalau ke depan pengemudi bandel lagi, tentu akan ditangkap lagi,” pungkasnya.

Diketahui beberapa hari lalu terjadi peristiwa kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng) Batam yang melibatkan satu unit angkutan umum Bimbar.

Ada 7 orang korban dalam peristiwa tersebut. 1 orang korban bernama Sri Wahyuni tewas ditempat.

Sebelumnya Satlantas Polresta Barelang juga melaksanakan razia gabungan pada Selasa (18/2/2020) kemarin.

Adapun hasil dari giat tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima unit Bimbar, satu unit angkutan barang dan 51 unit sepeda motor. Dan Polisi juga menahakan sebanyak 47 STNK dan 15 SIM milik setiap pengemudi.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

50 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

51 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.