BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui jajaran Ditreskrimum membeberkan alasan penangkapan 4 pelaku pungli di lokasi wisata pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmato mengatakan, penangkapan keempat orang tersangka tersebut karena menyalahgunakan pengelolaan lokasi wisata pantai milik negara.
“Disini ada oknum yang memanfaatkan. Kontribusinya juga tidak ada terhadap pengunjung. Seperti contoh, pantai yang bebas dan bisa dikunjungi oleh semua orang tanpa adanya ikatan pembiayaan dan ini disalahgunakan. Seharusnya milik negara malah disalahgunakan,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (2/1/2020) siang.
Menurutnya, masalah ini tergantung bagaimana pengeloaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Kota terhadap pengeloaan pariwisata agar tidak semerawut.
“Hanya saja sekarang tergantung pengeloaan dari pihak pemerintah daerah maupun kota terhadap pengelolaan pariwisata. Supaya tidak ada pihak yang saling mengklaim,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menegaskan, keempat tersangka dijerat pasal 43 Perda Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan dan Pasal 62 Perda Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 43 Perda Kota Batam No.17 tahun 2001 tentang kepariwisataan dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda paling banyak 5 juta rupiah, kemudian pasal 62 Perda Kota Batam No.3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” ujarnya.
Ditambahkan, tersangka juga akan dilapis dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.
“Jadi kita dahulukan tentang pasal yang mengatur tentang kepariwisataan. Kemudian apabila kita temukan ada ancaman maka akan kita lapis dengan pasal 368 KUHP,” pungkasnya.
(Shafix)