KARIMUN – Tengkorak dan tulang belulang yang ditemukan di semak-semak Coastal Area, Kabupaten Karimun pada Jumat 25 Oktober, pagi lalu, tenyata Khairunisah (15) Gadis yang hilang sejak 6 Juni 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, kepada swarakepri.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (26/10/2019).
Dikatakan, kecocokan data hasil interogasi dari pihak keluarga, Siti Rahan (40) Ibu Kandung Korban dan Hasparinah (18) kakak kandung korban dengan data cek forensik dan keterangan Dokter Gigi RSUD H M Sani Karimun yang identik dengan Gigi korban Kairunnisah.
Selain itu, barang bukti yang ditemukan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat olah TKP seperti baju, celana, jilbab, tas yang dikenakan korban saat terakhir kali meninggalkan rumahnya yang berada di Jalan Teluk Air RT 03 RW 01 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun, 6 Juni 2019 lalu, benar milik korban Kairunnisah. Kecocokan barang bukti yang ditemukan di TKP, dibenarkan oleh Ibu Kandung korban, Siti Rahan.
“Dugaan sementara, korban meninggal diduga bunuh diri. Karena saat olah TKP, ditemukan botol Bayclin dalam keadaan terbuka di samping kanan dan tutup ditemukan 1 Meter di samping kiri korban. Namun kami akan koordinasi dengan Dokfor Polda Kepri terkait penyebab kematiannya,” ungkap Lulik.
Diberitakan sebelumnya, temuan tengkorak dan tulang belulang tersebut, pertama kali ditemukan oleh seorang warga setempat, Intan (43) yang saat itu mencari kayu dan ranting kering untuk keperluan memasak. Selanjutnya, saksi Intan memberitahukan temuan itu kepada Ketua RT 03, M Yusuf Abu Bakar dan diteruskan ke Polsek Balai Kota Tanjung Balai Karimun.
Mendapat laporan, tim unit reskrim Polsek Balai Kota bersama tim Unit INAFIS Polres Karimun turun ke lokasi dan melakukan olah TKP dan mengevakuasi tengkorak korban ke RSUD H Muhammad Sani Tanjung Balai Karimun guna cek forensik.
Bersama tengkorak, juga ditemukan celana panjang warna abu-abu merk Marlin, baju lengan panjang motif bunga, jilbab warna hitam, sandal merk eiger, tas sandang warna abu-abu merk M, 1 botol minyak wangi, 1 botol plastik bayclin, 1 buah ikat rambut warna hitam, serta uang tunai Rp 280.000.
Penulis : Hasian
Editor: Rumbo