Polisi Ungkap Judi Online Beromzet Rp108 Juta di Sukajadi Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polisi Ungkap Judi Online Beromzet Rp108 Juta di Sukajadi Batam

Konferensi Pers pengungkapan kasus judi online di Polresta Barelang, Selasa(26/10/2021)./Foto: EDW

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani menambahkan, modus dari para tersangka adalah melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai Media Sosial(Medsos) dengan menggunakan tiga situs judi online.

“Beberapa dari tersangka melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui medsos, selanjutnya beberapa tersangka lainnya melakukan input data lalu mengambil uang pendaftaran dari situs-situs tersebut,”terangnya.

Kanit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang, IPTU Pandu Renata Surya menambahkan, para tersangka mendapatkan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.

“Gajinya perbulan sekitar Rp7 juta ditambah bonus. Mereka(tersangka) punya target minimal dapat 6 orang pemain dalam sehari,”ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara./EDW

 

 

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top