Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani menambahkan, modus dari para tersangka adalah melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai Media Sosial(Medsos) dengan menggunakan tiga situs judi online.
“Beberapa dari tersangka melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui medsos, selanjutnya beberapa tersangka lainnya melakukan input data lalu mengambil uang pendaftaran dari situs-situs tersebut,”terangnya.
Kanit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang, IPTU Pandu Renata Surya menambahkan, para tersangka mendapatkan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.
“Gajinya perbulan sekitar Rp7 juta ditambah bonus. Mereka(tersangka) punya target minimal dapat 6 orang pemain dalam sehari,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara./EDW
Page: 1 2
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
This website uses cookies.