Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani menambahkan, modus dari para tersangka adalah melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai Media Sosial(Medsos) dengan menggunakan tiga situs judi online.
“Beberapa dari tersangka melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui medsos, selanjutnya beberapa tersangka lainnya melakukan input data lalu mengambil uang pendaftaran dari situs-situs tersebut,”terangnya.
Kanit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang, IPTU Pandu Renata Surya menambahkan, para tersangka mendapatkan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.
“Gajinya perbulan sekitar Rp7 juta ditambah bonus. Mereka(tersangka) punya target minimal dapat 6 orang pemain dalam sehari,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara./EDW
Page: 1 2
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…
This website uses cookies.