Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani menambahkan, modus dari para tersangka adalah melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai Media Sosial(Medsos) dengan menggunakan tiga situs judi online.
“Beberapa dari tersangka melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui medsos, selanjutnya beberapa tersangka lainnya melakukan input data lalu mengambil uang pendaftaran dari situs-situs tersebut,”terangnya.
Kanit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang, IPTU Pandu Renata Surya menambahkan, para tersangka mendapatkan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.
“Gajinya perbulan sekitar Rp7 juta ditambah bonus. Mereka(tersangka) punya target minimal dapat 6 orang pemain dalam sehari,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara./EDW
Page: 1 2
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
This website uses cookies.