Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani menambahkan, modus dari para tersangka adalah melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui berbagai Media Sosial(Medsos) dengan menggunakan tiga situs judi online.
“Beberapa dari tersangka melakukan penawaran kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui medsos, selanjutnya beberapa tersangka lainnya melakukan input data lalu mengambil uang pendaftaran dari situs-situs tersebut,”terangnya.
Kanit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang, IPTU Pandu Renata Surya menambahkan, para tersangka mendapatkan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.
“Gajinya perbulan sekitar Rp7 juta ditambah bonus. Mereka(tersangka) punya target minimal dapat 6 orang pemain dalam sehari,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara./EDW
Page: 1 2
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…
This website uses cookies.