BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus judi online beromzet Rp108 juta di wilayah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Kamis(21/10/2021) pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan 10 tersangka dari dua lokasi perumahan di wilayah Sukajadi, 2 diantaranya laki-laki dan 8 perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa di salah satu perumahan dipakai jadi server judi online.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan 7 orang tersangka, setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan 3 orang tersangka lainnya,” ujar Reza saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa(26/10/2021).
Dari Tempat Kejadian Perkara(TKP), Polisi mengamankan barang bukti 12 unit Laptop, 3 unit PC, 9 unit Hanphone, 2 rekening BCA dan 1 account e-money.
“Dari hasil penangkapan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian tersebut sebesar Rp108 juta dalam sebulan,”jelasnya.
Page: 1 2
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.