BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus judi online beromzet Rp108 juta di wilayah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Kamis(21/10/2021) pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan 10 tersangka dari dua lokasi perumahan di wilayah Sukajadi, 2 diantaranya laki-laki dan 8 perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa di salah satu perumahan dipakai jadi server judi online.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan 7 orang tersangka, setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan 3 orang tersangka lainnya,” ujar Reza saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa(26/10/2021).
Dari Tempat Kejadian Perkara(TKP), Polisi mengamankan barang bukti 12 unit Laptop, 3 unit PC, 9 unit Hanphone, 2 rekening BCA dan 1 account e-money.
“Dari hasil penangkapan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian tersebut sebesar Rp108 juta dalam sebulan,”jelasnya.
Page: 1 2
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…
BATAM - Tim Gabungan Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, Kanwil Imigrasi Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I…
DJI Matrice 4 Series menghadirkan dua varian drone yang dirancang untuk kebutuhan survei dan inspeksi…
Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…
Inspeksi aset di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) membutuhkan akurasi tinggi dan frekuensi yang konsisten.…
This website uses cookies.