Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karimun, Satu Tersangka Masih Dibawah Umur – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karimun, Satu Tersangka Masih Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis(7/11/2019)./Foto:Hasian/swarakepri.com

KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan perjudian dalam waktu sepekan. Satu tersangka perjudian masih Daftar Pencarian Orang(DPO).

“Dalam kasus Curanmor, kita amankan tersangka RN (19) dan RK (dibawah umur). Sedangkan dalam kasus perjudian, kita amankan tersangka SL (37) dan SB (55), seorang tersangka berinisial AC masih DPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono kepada wartawan di Mapolres Karimun, Kamis (7/11/2019).

Herie menjelaskan, tersangka RN dan RK diringkus di Gang Perdamaian Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun pada Selasa 05 November 2019 sekira Pukul 13.00 WIB.

“Saat diamankan, dari keduanya turut disita 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Merah, 2 kap sepeda motor Yamaha Jupiter Z Merah dan 1 buah gunting yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” ujarnya.

Sementara tersangka SL diamankan dirumahnya di Bukit Senang Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun pada Rabu 6 November 2019 sekira Pukul 10.00 WIB.

“Dari rumah tersangka, ditemukan barang bukti 3 lembar kertas 3 warna putih, merah jambu dan kuning yang telah ditulis nomor sebanyak 4 digit dan uang tunai sebesar Rp 714.000 yang diduga hasil penjualan judi jenis Sie Jie,”jelasnya.

Dikatakan bahwa tersangka SL mengaku jika uang hasil penjualan itu disetor kepada tersangka SB dengan keuntungan sebesar Rp 90.000.

“Berdasarkan keterangan tersangka SL, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SB,”lanjut Herie.

Sedangkan tersangka AC yang diduga sebagai bandar, masih dalam tahap pengejaran Kepolisian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka RN dan RK dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, sedangkan tersangka SL dan SB dijerat pasal 303 KUHP.

 

 

Penulis : Hasian

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top