BATAM – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus dua orang laki-laki berinsial E alias K, dan DS alias D terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 12,97 gram. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (5/7/2021).
Harry menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar jam 17.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 7,15 gram,” jelasnya.
“Setelah melakukan pemeriksaan pada jam 19.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial DS alias D. Selanjutnya ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga sabu seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, beberapa lembar plastik bening, 1 unit Handphone Merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 Lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit Handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tree, dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,”ujarnya.
Hari mengatakan, pada hari Sabtu Tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DP alias D dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan seberat 1.016 gram.
“Kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di Pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam yang kemudian diketahui berinisial DP alias D,”ujarnya.
“Ditemukan 1 bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja dengan bruto 1.016 gram,” lanjut Harry.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Buah KTP Asli atas nama DP alias D.
“Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama Seumur Hidup./Humas Polda Kepri