BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbudpar) akan memperketat pembinaan terhadap pengelola tempat wisata di Kota Batam. Hal itu ditegaskan Kadisbudpar Kota Batam Ardiwinata menanggapi kasus pungutan liar(pungli) yang diungkap Kepolisian di pantai Tanjungpinggir Sekupang beberapa waktu lalu.
Ardi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah sering melakukan pembinaan-pembinaan terhadap para pengelola tempat wisata. Namun, hal tersebut dilakukan hanya sebatas wewenang yang Pemerintah punya.
“Kita sudah turun melakukan pembinaan, tapi sebatas wewenang yang kita punya, seperti soal kebersihan dan keamanan saja. Namun, dalam waktu dekat kita akan melakukan pembinaan-pembinaan lebih ketat lagi, agar kasus serupa tak terjadi,” ujarnya kepada Swarakepri melalui sambungan telepon, Senin(6/1/2020) malam.
Disinggung soal pengelolaan tempat wisata pantai Tanjungpinggir, Ardi menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan milik pemerintah kota Batam tapi dikelola oleh pihak swasta.
“Itu bukan punya Pemerintah, jadi dikelola oleh masyarakat itu sendiri. Soal retribusi pengunjung, itu murni dari mereka. Belum ada aturan yang kami (Pemko) punya melarang dan memperbolehkan itu,” tegasnya.
Ardi enggan berkomentar banyak terkait tertangkapnya pengelola pantai Tanjungpinggir karena kasus pungli beberapa waktu lalu. Ia menyerahkan sepenuhnya penangananan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
“Sepenuhnya saya serahkan ke penegak hukum, karena mereka punya aturan dan wewenangnya sendiri. Untuk lahannya saja kita bingung punya siapa itu, yang jelas bukan milik Pemko,” sambung Ardi.
Menurutnya, pengelola pantai Tanjungpinggir selama ini memang tidak pernah menyetorkan pendapatannya kepada Pemerintah. Hal itu disebabkan belum ada aturan bagi Pemerintah memungut retribusi terhadap pengelola.
“Iya karena sifatnya privasi atau dikelola swasta, jadi belum ada cantolannya untuk menambah PAD kita,” pungkasnya.
(Elang)