BATAM – Aparat Kepolisian Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam(KKP) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penyelundupan uang tunai sebanyak Rp7,7 Miliar melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam ke Singapura, pada Kamis 11 Desember 2025.
Pengungkapan itu disampaikan oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan saat menggelar jumpa pers, Senin 15 Desember 2025 sore.
“Uang tersebut diamankan oleh petugas KKP dari empat pelaku di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Dari interogasi awal, uang tersebut akan di bahwa ke Singapura untuk ditukarkan dengan Dollar Singapura,” ujarnya.
AKBP Indar Wahyu menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal Bersama Polsek KKP, diketahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan PT VIT(Perusahaan Money Changer) yang berkedudukan di Jakarta.
“Perusahaan tersebut meminta CA(pelaku) membawa uang sejumlah Rp95 Juta, RS membawa Rp2,7 Miliar, HK membawa Rp2,5 Miliar dan R membawa Rp2,5 Miliar. CA mendapat perintah dari R selaku Direktur Utama PT VIT. Menurut pengakuan HK, ia telah beberapa kali menjalankan kegiatan tersebut dari Jakarta menuju Singapura,”jelasnya.
Modus Operandi Para Pelaku
AKBP Indar Wahyu mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah membawa uang tunai rupiah dari Indonesia dan melakukan pertukaran tanpa izin.
“Mereka membawa uang rupiah dari Indonesia dan melakukan pertukaran tanpa izin. Lalu uang tersebut diedarkan di Indonesia tanpa izin dari Bank Indonesia selaku pengawas Valuta Asing,”tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Para pelaku juga melanggar Peratruan Bank Indonesia terkait persyaratan dan tata cara membaw uang rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia dan Peraturan Mentteri Keuangan Nomor 34 tahun 2005,”jelasnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan tindak pidana lainnya.
“Sementara dari Bea Cukai sudah melakukan pemeriksaan(kepabeanan), nanti dari Kepolisian akan melakukan tindak lanjut Kembali,”pungkasnya./RD


