Categories: HUKUM

Pollux Habibie Batam Terancam Dijerat Pidana Gegara Banjir

BATAM-Musibah banjir kerap menghantui warga Perumahan Citra Batam beberapa tahun belakangan ini. Setiap kali wilayah mereka diguyur hujan, kucuran air bah yang datang dari dinding pembatas apartement Pollux Habibie pasti menggenangi rumah.

Perwakilan warga, Edi Fitria mengatakan, peristiwa ini tak lagi dapat ditolerir. Sebab keluhan sudah disampaikan warga berulang-ulang. Namun sampai tembok pembatas itu ambruk dan kini dibangun ulang, musibah banjir belum juga hilang.

Puncaknya pada Senin (23/3/2020) kemarin, warga yang rumahnya masih dibanjiri setelah hujan sore hari itu, akhirnya beranikan diri berangkat menuju kantor polisi.

“Kami warga sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum. Awalnya kami mau buat laporan di Mapolsek Batamkota, tapi ditolak. Akhirnya kami mendatangi Mapolresta Barelang,” kata Edi Fitria saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Lanjutnya, warga merasa lega ketika disambut hangat oleh pihak kepolisian Mapolresta Barelang. Semua aspirasi warga ditampung. Kecemasan mereka hilang untuk sementara dan ada solusi yang mereka dapat di sana.

“Iya disambut baik. Jadi semalam di Polres diarahkan pakai koordinator aja jangan seluruh warga yang lapor,” sambung Edi.

Mendengar itu kata Edi, warga pun akhirnya setuju sebagaimana yang diarahkan pihak kepolisian. Para warga akhirnya berunding kembali, dan memutuskan segera menyiapkan ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara ini.

“Kami sedang siapkan pengacara dulu supaya laporannya kolektif,” jelasnya.

Lanjutnya, pihak perusahaan akan dilaporkan telah melanggar pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.

Untuk diketahui, agar dapat dipidana dengan pasal ini, perbuatan harus memenuhi unsur-unsur seperti; karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir (ini berarti perbuatan tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian);

Selain itu dapat dipidana juga apabila akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Ini berarti walaupun banjir kiriman tersebut terjadi tidak dengan disengaja, akan tetapi kalau terbukti adanya kelalaian, pihak perusahaan tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP.





(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Raih Penghargaan Nasional Spesial Award ISNA 2025, Langkat Cerdas Nyata

Langkat terus menguatkan komitmennya, mengoptimalkan langkah menuju Kabupaten Smart City. Menjadi daerah terbesar kedua di…

2 menit ago

Squeeze Sundown Vol. 6 : Tropical Voyage, Merayakan 37 Tahun Perjalanan, Semangat, dan Kolaborasi

Bali, 7 November 2025 – Squeeze Sundown, signature partnership event dari Squeeze, kembali hadir dengan volume keenam bertajuk “Tropical Voyage” sebagai penutup rangkaian…

31 menit ago

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

7 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

8 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

8 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

9 jam ago

This website uses cookies.