Categories: HUKUM

Pollux Habibie Batam Terancam Dijerat Pidana Gegara Banjir

BATAM-Musibah banjir kerap menghantui warga Perumahan Citra Batam beberapa tahun belakangan ini. Setiap kali wilayah mereka diguyur hujan, kucuran air bah yang datang dari dinding pembatas apartement Pollux Habibie pasti menggenangi rumah.

Perwakilan warga, Edi Fitria mengatakan, peristiwa ini tak lagi dapat ditolerir. Sebab keluhan sudah disampaikan warga berulang-ulang. Namun sampai tembok pembatas itu ambruk dan kini dibangun ulang, musibah banjir belum juga hilang.

Puncaknya pada Senin (23/3/2020) kemarin, warga yang rumahnya masih dibanjiri setelah hujan sore hari itu, akhirnya beranikan diri berangkat menuju kantor polisi.

“Kami warga sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum. Awalnya kami mau buat laporan di Mapolsek Batamkota, tapi ditolak. Akhirnya kami mendatangi Mapolresta Barelang,” kata Edi Fitria saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Lanjutnya, warga merasa lega ketika disambut hangat oleh pihak kepolisian Mapolresta Barelang. Semua aspirasi warga ditampung. Kecemasan mereka hilang untuk sementara dan ada solusi yang mereka dapat di sana.

“Iya disambut baik. Jadi semalam di Polres diarahkan pakai koordinator aja jangan seluruh warga yang lapor,” sambung Edi.

Mendengar itu kata Edi, warga pun akhirnya setuju sebagaimana yang diarahkan pihak kepolisian. Para warga akhirnya berunding kembali, dan memutuskan segera menyiapkan ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara ini.

“Kami sedang siapkan pengacara dulu supaya laporannya kolektif,” jelasnya.

Lanjutnya, pihak perusahaan akan dilaporkan telah melanggar pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.

Untuk diketahui, agar dapat dipidana dengan pasal ini, perbuatan harus memenuhi unsur-unsur seperti; karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir (ini berarti perbuatan tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian);

Selain itu dapat dipidana juga apabila akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Ini berarti walaupun banjir kiriman tersebut terjadi tidak dengan disengaja, akan tetapi kalau terbukti adanya kelalaian, pihak perusahaan tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP.





(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

4 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

4 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

4 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

4 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

14 jam ago

This website uses cookies.