Categories: BATAM

Pollux Habibie Belum Penuhi Tuntutan Korban Tembok Ambruk

BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi III DPRD Kota Batam, pada Kamis (20/02/2020), terkait penuntasan seluruh tuntutan warga Citra Batam atas robohnya dinding pembatas (DPT) milik Pollux Habibie beberapa waktu lalu, batal digelar.

Warga pun kecewa. Juga sangat berharap DPRD Kota Batam tetap berkomitmen menuntaskan seluruh persoalan ini.

“Harusnya kemarin Komisi III memanggil ulang pihak Pollux Habibie, meminta laporan atas pemenuhan seluruh item tuntutan warga,” kata Edi Fitria saat dihubungi Swarakepri, Jum’at (21/02/2020).

Ia mengungkapkan sampai saat ini Pollux Habibie baru memenuhi satu dari sekian banyak tuntutan. Yaitu dana kompensasi dan saguhati yang katanya ganya menyanggupi memberi Rp 3 juta bagi setiap warga terdampak.

“Rinciannya yaitu dana kompensasi sebesar Rp 2 juta dan saguhati sebesar Rp1 juta. Itu sudah diberikan mereka kepada sejumlah 50 rumah warga yang terdampak,” kata dia.

Menurut Edi bukan itu persoalan utamanya, ia meminta pascakejadian ini harus dilakukan evaluasi dan kajian analisis ulang terhadap keberadaan pembangunan komplek ruko milik Pollux yang sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Untuk tuntutan warga terhadap aspek teknis yaitu pembongkaran dan pembangunan ulang seluruh pagar. Kaji ulang posisi ruko serta tuntutan aspek sosial comunity seperti asuransi dan lainnya, masih belum ada jawaban ataupun tindakan dari pihak Pollux Habibie,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemenuhan aspek teknis sangat penting, mengingat dalam pembahadan bersama DPRD pada Senin (10/2/2020) lalu, terungkap bahwa sudah ada pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Pollux Habibie. Yakni membangun dinding penahan tanah (reteining wall) yang tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Saat ini Pollux hanya membangun ulang pagar yang roboh saja, sekarang sedang progres pengecoran. Dan saya masih wait and see kinerja Dewan karena sudah masuk keputusan RDP. Kita lihat nanti endingnya seperti apa,” ungkap dua.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean saat dikonfirmasi perihal alasan tak terselenggarannya RDP ini belum menjawab.

Sebelumnya pada Senin (10/02/2020) mengatakn bahwa RDP ditunda selama 10 hari.  Komisi III Kota Batam meminta manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok untuk menyelesaikan semua kewajibannya dalam tenggang waktu tersebut.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Isu Keselamatan Jalan Jadi Topik Diskusi Mahasiswa Uniba dan Jasa Raharja Kepri

BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…

6 jam ago

Kesehatan Orang Tua adalah Bentuk Perhatian yang Paling Bermakna

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…

8 jam ago

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

10 jam ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

12 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

15 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

15 jam ago

This website uses cookies.