Categories: BATAM

Pollux Habibie Belum Penuhi Tuntutan Korban Tembok Ambruk

BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi III DPRD Kota Batam, pada Kamis (20/02/2020), terkait penuntasan seluruh tuntutan warga Citra Batam atas robohnya dinding pembatas (DPT) milik Pollux Habibie beberapa waktu lalu, batal digelar.

Warga pun kecewa. Juga sangat berharap DPRD Kota Batam tetap berkomitmen menuntaskan seluruh persoalan ini.

“Harusnya kemarin Komisi III memanggil ulang pihak Pollux Habibie, meminta laporan atas pemenuhan seluruh item tuntutan warga,” kata Edi Fitria saat dihubungi Swarakepri, Jum’at (21/02/2020).

Ia mengungkapkan sampai saat ini Pollux Habibie baru memenuhi satu dari sekian banyak tuntutan. Yaitu dana kompensasi dan saguhati yang katanya ganya menyanggupi memberi Rp 3 juta bagi setiap warga terdampak.

“Rinciannya yaitu dana kompensasi sebesar Rp 2 juta dan saguhati sebesar Rp1 juta. Itu sudah diberikan mereka kepada sejumlah 50 rumah warga yang terdampak,” kata dia.

Menurut Edi bukan itu persoalan utamanya, ia meminta pascakejadian ini harus dilakukan evaluasi dan kajian analisis ulang terhadap keberadaan pembangunan komplek ruko milik Pollux yang sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Untuk tuntutan warga terhadap aspek teknis yaitu pembongkaran dan pembangunan ulang seluruh pagar. Kaji ulang posisi ruko serta tuntutan aspek sosial comunity seperti asuransi dan lainnya, masih belum ada jawaban ataupun tindakan dari pihak Pollux Habibie,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemenuhan aspek teknis sangat penting, mengingat dalam pembahadan bersama DPRD pada Senin (10/2/2020) lalu, terungkap bahwa sudah ada pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Pollux Habibie. Yakni membangun dinding penahan tanah (reteining wall) yang tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Saat ini Pollux hanya membangun ulang pagar yang roboh saja, sekarang sedang progres pengecoran. Dan saya masih wait and see kinerja Dewan karena sudah masuk keputusan RDP. Kita lihat nanti endingnya seperti apa,” ungkap dua.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean saat dikonfirmasi perihal alasan tak terselenggarannya RDP ini belum menjawab.

Sebelumnya pada Senin (10/02/2020) mengatakn bahwa RDP ditunda selama 10 hari.  Komisi III Kota Batam meminta manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok untuk menyelesaikan semua kewajibannya dalam tenggang waktu tersebut.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dorong Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Resmi Luncurkan Dashboard DESY

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…

2 jam ago

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus $95.000 Akankah Jadi Sinyal Kebangkitan Menuju Rekor Baru?

Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…

2 jam ago

Sinergi Logistik Nasional: Stasiun Belawan Perkuat Mata Rantai Integrasi Kereta Api dan Jalur Laut

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…

3 jam ago

Tokocrypto Publikasikan Saldo Simpanan, Aset Pengguna Tumbuh Dua Kali Lipat

Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…

3 jam ago

Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…

5 jam ago

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

13 jam ago

This website uses cookies.