Categories: BATAM

Pollux Habibie Ingkar Janji, Warga Citra Batam Desak Seluruh Dinding Pembatas Dibongkar

BATAM-PT Pollux Barelang Megasuperblok, pengembang apartemen Meisterstadt Batam sampai kini ternyata belum juga memenuhi seluruh klausul tuntutan warga Perumahan Citra Batam, Batam Center, Kota Batam.

Padahal sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam, pihak manajemen sudah menyanggupi keseluruhan tuntutan.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan warga, Edi Fitria. Ia mengatakan, bahwa warga terdampak sepadan RT 2 RW 01 telah kembali mengadakan rapat membahas persoalan ini, Kamis (19/03/2020) kemarin.

Hasilnya, seluruh warga sepakat menuntut agar pihak manajemen harus menepati janjinya.

“Menuntut agar seluruh klausul tuntutan dipenuhi seperti yang sudah disanggupi pihak Pollux dalam rapat RDP komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Batam,” kata Edi Fitria, perwakilan warga terdampak, Jum’at (20/03/2020).

Salah satu tuntutannya yaitu, meminta agar dilakukan pembongkaran terhadap seluruh dinding pagar pembatas (DPT) sepanjang garis sepadan selain yang roboh beberapa waktu lalu.

Pembongkaran ini penting, sebab sudah terungkap bahwa pembangunan DPT sudah menyalahi aturan atau tepatnya tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh Pollux Habibie.

Di mana seharusnya ada dua dinding vertikal (turap) yang dibangun agar tembok itu tidak roboh. Namun dalam pelaksanaannya hanya dibangun satu turap saja. Selain itu DPT-ya hanya berjarak sekitar 5 meter dari rumah warga.

“Menuntut pembongkaran seluruh pagar sepanjang garis sepadan selain yang roboh dan pembangunan ulang pagar tersebut sesuai dengan standar konstruksi yang sesuai perintah AMDAL yaitu konstruksi retaining wall sistem dua turap,” kata Edi.

Dijelaskan Edi pelaksanaan kewajiban atas tuntutan lain yang belum dipenuhi oleh Pollux, seperti jaminan asuransi keselamatan jiwa property warga sepadan dan rehabilitasi perbaikan jalan dan fasum (fasilitas umum) Perumahan Citra Batam yang rusak.

“Sampai hari ini yang dipenuhi oleh Pollux hanya pembayaran ganti rugi konpensasi dan sagu hati saja serta hanya membangun pagar yang roboh saja,” sambungnya.

Pihaknya juga menuntut, agar penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) juga diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh klausul tuntutan tersebut sudah disanggupi pihak Pollux seperti apa yang disampaikan ibu Saraswati (direktur Pollux) dalam RDP waktu itu,” pungkasnya.




(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

2 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

14 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

15 jam ago

This website uses cookies.