Categories: Karimun

Polres Karimun Musnakan Barang Bukti 449 Butir Pil Ekstasi

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnakan  barang bukti 449 Butir Pil Ekstasi hasil penindakan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (2/4/2019) di Rupatama Mapoltes Karimun. Barang bukti tersebut, dimusnakan dengan cara dilarutkan ke air panas lalu diblender.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K dalam paparanya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnakan tersebut, hasil penindakan dari 2 tersangka berinisial RC alias Ripen (33) warga Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun dan KC (31) warga Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau pada 5 Maret 2019 lalu.

Saat diamankan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Karimun dirumah tersangka RC, ditemukan 3 bungkus diduga narkotika jenis Ekstasi warna orange sebanyak 300 butir diatas sofa ruang tamu rumah tersangka. Selanjutnya, 200 butir lagi, ditemukan atau terletak di parit belakang sekolah SMK Yaspika Tanjung Balai Karimun yang menurut pengakuan tersangka didapat melalui sistem dicampakkan.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan tersangka KC yang berada di Pulau Burung Kabupaten Inhil-Riau. Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan cara Control Delivery dan melakukan penyamaran dan pemantauan terhadap transaksi didalam mobil antara tersangja RC dan KC sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya untuk penangkapan tetsangka.

“Saat barang bukti diserahkan kepada tersangka KC, petugas pun langsung meringkusnya. Dari Handphone milik KC, ditemukan barang bukti Screenshoot bukti transfer pengiriman uang mobile banking dari tersangka KC kerekening tersangka RC,” jelas Kapolres.

Bersama barang bukti, tersangka KC langsung diboyong ke Mapolres Krimun guna penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka RC, narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut didapat dari tersangka A yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelum dimusnakan, dihadapan tersangka, penghitungan barang bukti sebanyak 499 butir.

Kemudian disisihkan 50 butir untuk dibawa ke Laboratorium Forensik cabang Medan dan pembuktiaan dipersidangan. Sehingga tersisa 449 untuk dimusnakan karena sudah berjekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK-600/N.10.12/Epp.2/03/2019 tertanggal 18 Maret 2019 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnakan.

Berdasrkan penetapan itu, tambah Kapolres, maka dilaksanakan pemusnahan. Kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Millyar sampai Rp 10 Millyar.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu, turut dihadiri dan disaksikan, Wakapolres, Kabag Ops, PJU, Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayanapara, S.I.K, Kapolsek dan perwira jajaran Polres Karimun, Dandim 0317/TBK, Danlanal Tanjung Balai Karimun, Kepala BNNK Karimun, perwakilan KPPBC Tipe Madya Pabean B TBK, Kejari Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Rutan Kelas II B TBK, para Kapolsek dan Tokoh Masyarakat.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.