Categories: Karimun

Polres Karimun Musnakan Barang Bukti 449 Butir Pil Ekstasi

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnakan  barang bukti 449 Butir Pil Ekstasi hasil penindakan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (2/4/2019) di Rupatama Mapoltes Karimun. Barang bukti tersebut, dimusnakan dengan cara dilarutkan ke air panas lalu diblender.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K dalam paparanya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnakan tersebut, hasil penindakan dari 2 tersangka berinisial RC alias Ripen (33) warga Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun dan KC (31) warga Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau pada 5 Maret 2019 lalu.

Saat diamankan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Karimun dirumah tersangka RC, ditemukan 3 bungkus diduga narkotika jenis Ekstasi warna orange sebanyak 300 butir diatas sofa ruang tamu rumah tersangka. Selanjutnya, 200 butir lagi, ditemukan atau terletak di parit belakang sekolah SMK Yaspika Tanjung Balai Karimun yang menurut pengakuan tersangka didapat melalui sistem dicampakkan.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan tersangka KC yang berada di Pulau Burung Kabupaten Inhil-Riau. Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan cara Control Delivery dan melakukan penyamaran dan pemantauan terhadap transaksi didalam mobil antara tersangja RC dan KC sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya untuk penangkapan tetsangka.

“Saat barang bukti diserahkan kepada tersangka KC, petugas pun langsung meringkusnya. Dari Handphone milik KC, ditemukan barang bukti Screenshoot bukti transfer pengiriman uang mobile banking dari tersangka KC kerekening tersangka RC,” jelas Kapolres.

Bersama barang bukti, tersangka KC langsung diboyong ke Mapolres Krimun guna penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka RC, narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut didapat dari tersangka A yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelum dimusnakan, dihadapan tersangka, penghitungan barang bukti sebanyak 499 butir.

Kemudian disisihkan 50 butir untuk dibawa ke Laboratorium Forensik cabang Medan dan pembuktiaan dipersidangan. Sehingga tersisa 449 untuk dimusnakan karena sudah berjekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK-600/N.10.12/Epp.2/03/2019 tertanggal 18 Maret 2019 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnakan.

Berdasrkan penetapan itu, tambah Kapolres, maka dilaksanakan pemusnahan. Kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Millyar sampai Rp 10 Millyar.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu, turut dihadiri dan disaksikan, Wakapolres, Kabag Ops, PJU, Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayanapara, S.I.K, Kapolsek dan perwira jajaran Polres Karimun, Dandim 0317/TBK, Danlanal Tanjung Balai Karimun, Kepala BNNK Karimun, perwakilan KPPBC Tipe Madya Pabean B TBK, Kejari Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Rutan Kelas II B TBK, para Kapolsek dan Tokoh Masyarakat.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.