KARIMUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun ungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan 16 tersangka dalam kurun waktu 2 pekan.
Hal itu disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana, saat menggelar press rilis di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Karimun, Rabu (23/10/2019) di Tanjung Balai Karimun.
Kapolres memaparkan, adapun ungkap kasus dengan 16 tersangka yang keseluruhan adalah tersangka Laki-laki itu adalah, DP, ZN, WD, SE AR, FZ, AFD, SPY, BD, FP, AU, HS, NZ, HL, IW dan IS dengan total barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu seberat 556.48 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 252 Butir, Ganja Kering seberat 13.29 Gram, Pil Happy Five sebanyak 202 Butir dan Key sebanyak 20.60 Gram.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP), lanjutnya, 5 kasus diwilayah Kecamatan Karimun dengan tersangka 8 orang yakni, DP, ZN, WD, SE AR, FZ, AFD, SPY. 1 kasus diwilayah Kecamatan Meral dengan 2 tersangka yakni, BD dan FP. Sedangkan 1 kasus lagi, berada di TKP wilayah Kecamatan Buru Kabupaten Karimun dengan 6 tersangka yang diantaranya adalah AU, HS, NZ, HL, IW dan IS.
Atas perbuatanya, ke-16 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.
“Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun dan pidana denda Rp 100 Juta,” pungkasnya.
Press rilis turut dihadiri Wakapolres Karimun, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani didampingi Kasi Penindakan Jangka dan staf kehumasan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.
Penulis: Hasian
Editor: Rumbo