Categories: Karimun

Polres Karimun Sikat 16 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan

KARIMUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun ungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan 16 tersangka dalam kurun waktu 2 pekan.

Hal itu disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana, saat menggelar press rilis di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Karimun, Rabu (23/10/2019) di Tanjung Balai Karimun.

Kapolres memaparkan, adapun ungkap kasus dengan 16 tersangka yang keseluruhan adalah tersangka Laki-laki itu adalah, DP, ZN, WD, SE AR, FZ, AFD, SPY, BD, FP, AU, HS, NZ, HL, IW dan IS dengan total barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu seberat 556.48 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 252 Butir, Ganja Kering seberat 13.29 Gram, Pil Happy Five sebanyak 202 Butir dan Key sebanyak 20.60 Gram.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP), lanjutnya, 5 kasus diwilayah Kecamatan Karimun dengan tersangka 8 orang yakni, DP, ZN, WD, SE AR, FZ, AFD, SPY. 1 kasus diwilayah Kecamatan Meral dengan 2 tersangka yakni, BD dan FP. Sedangkan 1 kasus lagi, berada di TKP wilayah Kecamatan Buru Kabupaten Karimun dengan 6 tersangka yang diantaranya adalah AU, HS, NZ, HL, IW dan IS.

Atas perbuatanya, ke-16 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.

“Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun dan pidana denda Rp 100 Juta,” pungkasnya.

Press rilis turut dihadiri Wakapolres Karimun, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani didampingi Kasi Penindakan Jangka dan staf kehumasan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Hasian

Editor: Rumbo

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

57 menit ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

10 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.