LINGGA – Satreskrim Polres Lingga mengamankan empat tersangka pemain judi jenis domino di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga pada Jumat (27/9).
Keempat orang tersangka yang diamankan, berinisial IB(49), MA(59), AJ(48) dan EP(42). Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada perjudian di Desa Penuba.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 1 minggu ternyata benar ada aktivitas perjudian batu domino maka langsung kita lakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga pada Senin (30/9/2019) siang.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga/foto: Ruslan
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga/foto: Ruslan
Rangga menuturkan, keempat tersangka diamankan berikut barang bukti berupa dua set domino warna merah dan biru serta uang tunai sebesar Rp452.000.
Masih kata Rangga, tersangka MA merupakan pemain lama yang sudah sudah sering kali bermain di lokasi pasar tersebut, sedangkan tiga orang lainnya baru pertama kali.
“Sebelum penangkapan, informasi awal yang kita terima ada perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino. Namun hanya permainan domino yang tinggal, sedangkan yang bermain kartu sudah kabur,” katanya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
This website uses cookies.