Categories: HUKUM

Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang Amat Tantoso? Ini Kata Kejaksaan

BATAM – Persidangan terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar Kamis tanggal 26 September 2019 lalu, Saksi Mina dalam dalam keterangannya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong.

Mina mengaku bahwa uang senilai Rp 30 Miliar tersebut dikirimkan ke rekening saksi korban Kelvin Hong dan ke rekening seorang pengusaha Batam berinisial YK tanpa sepengetahuan perusahaan (PT. Hosana Excange).

Baca Juga  : Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang? Ini Kata PH Amat Tantoso

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa saksi Mina mengaku melakukan transaksi melalui transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin Hong dan ke rekening atas nama pengusaha Batam berinisial YK.

Warodat mengaku belum tahu siapa pengusaha Batam berinsial YK tersebut. “Saya juga kurang tahu, mungkin lebih jelasnya nanti biar ada pemeriksaan lanjutan saja,” ujarnya seusai persidangan, Kamis.

Ketika ditanya apakah perlu pengusaha Batam berinisial YK tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Amat Tantoso? Warodat mengatakan bahwa perkara dugaan penganiayan terdakwa Amat Tantoso tidak memiliki kaitan apapun dengan pengusaha yang disebutkan dalam keterangan saksi Mina.

“Dalam persidangan Amat Tantoso tentang penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng(Kelvin Hong) tidak memiliki kaitan apapun dengan pengusaha yang disebutkan dalam keterangan Mina, sehingga kehadiran yang bersangkutan tidak memiliki relevansi apapun dalam perkara ini,” ujar Warodat kepada swarakepri.com, Sabtu(28/9/2019) malam.

Baca Juga  : Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

Menurut Warodat, keterangan pengusaha tersebut mungkin akan relevan dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange terhadap Hong Koon Cheng(Kelvin Hong) dan Mina.

“Namun itu semua tergantung penyidik yang memeriksa perkara tersebut, apakah penjelasan pengusaha tersebut dinilai perlu atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga  : Sidang Lanjutan Amat Tantoso, Jaksa akan Hadirkan Dokter jadi Saksi

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi sesuai dengan di berkas perkara terdakwa Amat Tantoso pada persidangan.

“Kalau saksi-saksi yang ada di berkas kita panggil, tapi kalau tidak ada diberkas dan itu ternyata di fakta persidangan menguntungkan bagi si terdakwa, terdakwa atau penasehat hukum bisa menghadirkan orang itu dipersidangan,” ujar Fauzi kepada swarakepri.com ketika ditanya apakah perlu menghadirkan pengusaha YK dipersidangan perkara Amat Tantoso, Senin(30/9/2019) sore.

Dijelaskan Fauzi bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

“Nanti oleh Hakim akan ditanya, terdakwa apakah akan menghadirkan saksi meringankan(terdakwa)? kalau ada dihadirkan, kalau tak ada sidang dilanjutkan,” ujarnya.

“Tanggung jawab untuk menghadirkan saksi meringankan ada di terdakwa dan penasehat hukumnya,”pungkas Fauzi.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…

6 jam ago

Menguak Sponsor Pembawa 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (1)

BATAM - Kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diungkap oleh Direktorat Jenderal(Ditjen)…

6 jam ago

KLTC® dan SIKPA Jalin Kerja Sama, Hadirkan Pengembangan SDM Berbasis Keluarga

KLTC® dan SIKPA menjalin kerja sama untuk menghadirkan program edukasi keluarga berbasis leadership, coaching, dan…

7 jam ago

Trading Bukan Spekulasi: FLOQ Dorong Pendekatan Risk Management untuk Investor Kripto Baru

Harga Bitcoin Menembus US$81,000 di dalam kisaran hari. Volatilitas pasar memberikan opsi bagi investor untuk…

9 jam ago

Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare

Memasuki tahun 2026, keberhasilan sebuah brand kecantikan tidak lagi ditentukan oleh sekadar memiliki izin BPOM,…

12 jam ago

Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…

13 jam ago

This website uses cookies.