LINGGA – Anggota Polres Lingga melakukan penggerebekan di tempat pembuatan minuman oplosan berjenis tuak, pada Selasa (24/04/2018). Lokasi penggerebekan diketahui juga merupakan rumah kediaman tersangka di Bukit Singapur Jln. Gunung Muncung Desa Batu Kacang.
Penggerebekan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lingga, Kompol Rusdwiantoro. Barbuk yang berhasil diamankan, yakni , dua ember plastik berisi minuman berjenis tuak, satu drum plastik berwarna biru, satu kantong kresek kulit kayu resak, 10 gelas kaca, 6 teko plastik, satu gayung plastik, satu tapis plastik dan tiga orang yang berada di dalam rumah.
Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T. melalui Kabag Ops Kompol Rusdiantoro mengatakan, terungkapnya Miras oplosan ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Polres Lingga akan terus melakukan tindakan terhadap peredaran Miras, termasuk sejenis miras oplosan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Lingga.
Tiga orang tersangka yang berada di dalam rumah tersebut, diketahui berinisial “RS” adalah pemilik rumah tempat pembuatan dan sekaligus pemilik usaha Miras oplosan berjenis tuak, pekerja pembuat atau peracik tuak berinisial “TS” dan satu orang lagi berinisial “MA”. Ketiga tersangka tersebut langsung digiring ke Polres Lingga.
Sementara ini, tiga tersangka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Polres Lingga.
Penulis : Ruslan
Editor : Siska