Polres Tanjungpinang Musnahkan 6 Kg Sabu dan 1.600 Butir Ekstasi – SWARAKEPRI.COM
Tanjung Pinang

Polres Tanjungpinang Musnahkan 6 Kg Sabu dan 1.600 Butir Ekstasi

Foto: Ismail Swarakepri.com

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada minggu lalu.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6 Kg sabu dan 1.600 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari tiga kurir berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51).

Selanjutnya, untuk 1600 butir pil ekstasi merupakan hasil pengungkapan pada Desember 2019 lalu dengan dua tersangka berinisial RAP dan DPG.

“Pil ekstasi yang kita ungkap itu di tahun 2019 pada bulan Desember yang lalu. Dengan dua tersangka yang kita amankan,” kata Chrisman, Jumat (13/3/2020).

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini merupakan upaya untuk menyelamatkan putra dan putri bangsa, khususnya di Kepri.

“Semoga dengan pemusnahan BB narkotika ini kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 6000 jiwa, kemudian ekstasi sebanyak 1600 butir, kita sudah menyelamatkan 1600 jiwa,” pungkasnya.

(Ismail)

Polres Tanjungpinang Musnahkan 6 Kg Sabu dan 1.600 Butir Ekstasi
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top