Categories: Tanjung Pinang

Polres Tanjungpinang Ungkap Peredaran Sabu 8,5 Kg asal Malaysia

TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia sebanyak 8,5 Kg dalam dua kasus berbeda.

Dalam kasus ini Polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial AR(33) dan RW(27).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal melalu Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, tersangka AR (33) ditangkap di Pangkal Pinang dengan barang bukti lebih kurang 1,5 Kg sabu.

“Kita ungkap pada tanggal 12 Febuari dirumah yang bersangkutan. Sebelumnya kita mendapatkan informasi satu bulan sebelumnya dari masyarakat, kemudian kita lakukan tindakan,”ujar Crisman kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(20/2/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan selama satu bulan di tempat pengiriman ekspedisi Lion Parsel yang ada di Tanjungpinang.

“Selanjutnya kita mendapatkan laporan ada yang melakukan pengiriman dengan modus mengirim makanan dengan bentuk kotak makanan ringan yang didalamnya dimasukin sabu seberat setengah Kilogram,” ujarnya.

Ditambahkan pada tanggal 13 Febuari 2020, pukul 09.00 pagi, pihaknya mendapatkan informasi ada narkoba yang akan dibawa menggunakan boat cepat di Pelantar II Tanjungpinang.

“Dari situ saya beserta tim langsung melakukan pengintaian, dengan tujuan akan dibawa ke Batam. Kita pantau satu jam, tampak barang(narkoba) dibungkus dengan dus besar,”jelasnya.

Tersangka RDW (27) kemudian ditangkap di Batam dengan barang bukti 7 Kg sabu.

“Kita tetap melakukan pengembangan, dan akan tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” tegas Crisman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

40 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

40 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.