Categories: KRIMINAL

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu

BATAM – Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38.660,7 gram narkotika jenis sabu jaringan internasional di sekitar perairan Pulau Kasem, Telaga Punggur, Batam, Selasa(6/8/2019) lalu.

Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada wartawan saat konperensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8/2019).

Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 bulan.

“Kita ikuti jaringan ini, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019, sekitar pukul 05.00 WIB di perairan dekat Pulau Kasem diamankan pelaku berinisial TI yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan speed boat,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam 1 buah tas koper merek polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, dan 1 buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penimbangan, total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram,” ujar Hengki.

Kata Hengki, dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya berinisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

“Salah satu tersangka berinisial PES merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut,” terangnya.

Menurut Hengki, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu tersebut menggunakan speed boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

“Terhadap kasus ini para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Hengki menambahkan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian berhasil meneyelamatkan masyarakat terhindar dari narkotika sebanyak 115.982 sampai 154.642 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai 4 orang pengguna.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kapan Saatnya Investasi Emas? Melihat Momentum yang Relevan Hari Ini

Beberapa tahun terakhir, emas kembali dibicarakan sebagai aset yang menarik. Bukan hanya karena harganya, tapi…

4 menit ago

Villas R Us Dipercaya Mengelola Villa Noah hingga 2026

Villa Noah, sebuah luxury villa yang berlokasi di kawasan Kuta, Bali, secara resmi memperpanjang kontrak…

1 jam ago

Pasar Spot Ethereum Mulai Dilirik Investor Institusional Seiring Stabilnya Aktivitas On-Chain

Pasar spot Ethereum mulai menarik minat investor institusional seiring stabilnya aktivitas on-chain yang mencerminkan kekuatan…

2 jam ago

Pemantauan Emisi Metana Berbasis Drone di Sektor Minyak dan Gas

Upaya pengendalian emisi metana semakin menjadi perhatian utama industri minyak dan gas, seiring meningkatnya tuntutan…

3 jam ago

Stasiun Kalisetail Dipercantik, Penumpang Terus Tumbuh dan Jadi Gerbang Wisata Banyuwangi

Stasiun Kalisetail yang berada di Kabupaten Banyuwangi kini tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi…

3 jam ago

Bittime Permudah Setoran IDR melalui Berbagai Jenis Bank, Hadirkan Pengalaman Investasi Aset Kripto yang Lebih Mudah

Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan dan berlisensi resmi di Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai…

3 jam ago

This website uses cookies.