Categories: KRIMINAL

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu

BATAM – Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38.660,7 gram narkotika jenis sabu jaringan internasional di sekitar perairan Pulau Kasem, Telaga Punggur, Batam, Selasa(6/8/2019) lalu.

Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada wartawan saat konperensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8/2019).

Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 bulan.

“Kita ikuti jaringan ini, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019, sekitar pukul 05.00 WIB di perairan dekat Pulau Kasem diamankan pelaku berinisial TI yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan speed boat,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam 1 buah tas koper merek polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, dan 1 buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penimbangan, total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram,” ujar Hengki.

Kata Hengki, dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya berinisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

“Salah satu tersangka berinisial PES merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut,” terangnya.

Menurut Hengki, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu tersebut menggunakan speed boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

“Terhadap kasus ini para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Hengki menambahkan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian berhasil meneyelamatkan masyarakat terhindar dari narkotika sebanyak 115.982 sampai 154.642 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai 4 orang pengguna.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pinkfong and Baby Shark Hadir di Grand Metropolitan Bekasi Selama Libur Sekolah

Pertama kalinya di Bekasi, karakter anak populer Pinkfong dan Baby Shark akan hadir menyapa pengunjung…

4 jam ago

FLOQ Luncurkan World Cup Trading Campaign, Dukung Tim dan Menangkan Hadiah

Piala Dunia selalu menjadi momen yang menyatukan jutaan orang melalui semangat kompetisi, strategi, dan keyakinan…

5 jam ago

Imigrasi Masih Dalami Sponsor 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (8)

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih terus melakukan penyelidikan kasus scam…

7 jam ago

Sidang Lanjutan Perkara Dju Seng, PH Soroti Metode Perhitungan Nilai Kerugian Kerusakan Mangrove

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

9 jam ago

Sektor Tambang Nasional Buktikan Program Pengolahan Limbah Dukung Kelestarian Lingkungan

Pelaku industri pertambangan terus membuktikan bahwa kawasan operasional tambang dapat menjadi ruang inovasi bagi penerapan…

11 jam ago

Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo

Rà Hospitality resmi memperkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, hotel premium terbaru di Labuan Bajo…

11 jam ago

This website uses cookies.