BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) atau barang sitaan sebanyak 40 Kilogram narkotika jenis Sabu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo saat konferensi pers kepada awak media yang di Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019).
“Jumlah pastinya kurang lebih 40 Kilogram. Kalau dihitung kita bisa menyelamatkan anak-anak kita, warga Indonesia kurang lebih 130.000 orang tidak terkena narkotika yang kita musnahkan pada hari ini,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, barang haram tersebut merupakan hasil dari tiga laporan kasus yang telah dikembangkan oleh Polresta Barelang selama satu bulan terakhir.
“Ini dari tiga kasus, dari tiga laporan polisi yang telah kita kembangkan selama satu bulan terakhir, total tersangka berjumlah 6 orang,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kesungguhan dari semua pihak terkait untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk narkoba di wilayah Indonesia.
“Yang ini adalah bentuk dari kesungguhan kita semua dari semua pihak yang terkait baik dari Kejaksaan, Pengadilan, Granat, BNN untuk memberantas dan menutup, Kepri sebagai pintu masuk narkoba ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Shafix
Editor: Rumbo
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.