BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) atau barang sitaan sebanyak 40 Kilogram narkotika jenis Sabu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo saat konferensi pers kepada awak media yang di Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019).
“Jumlah pastinya kurang lebih 40 Kilogram. Kalau dihitung kita bisa menyelamatkan anak-anak kita, warga Indonesia kurang lebih 130.000 orang tidak terkena narkotika yang kita musnahkan pada hari ini,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, barang haram tersebut merupakan hasil dari tiga laporan kasus yang telah dikembangkan oleh Polresta Barelang selama satu bulan terakhir.
“Ini dari tiga kasus, dari tiga laporan polisi yang telah kita kembangkan selama satu bulan terakhir, total tersangka berjumlah 6 orang,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kesungguhan dari semua pihak terkait untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk narkoba di wilayah Indonesia.
“Yang ini adalah bentuk dari kesungguhan kita semua dari semua pihak yang terkait baik dari Kejaksaan, Pengadilan, Granat, BNN untuk memberantas dan menutup, Kepri sebagai pintu masuk narkoba ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Shafix
Editor: Rumbo
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
This website uses cookies.