Polresta Barelang Ringkus 3 Tersangka Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polresta Barelang Ringkus 3 Tersangka Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan keterangan dalam konferensi per di mapolresta Barelang, Jumat(14/1/2022)./Foto: tangkapan layar video

Kata Nugroho, tersangka HO memberangkatkan 11 orang calon PMI dari Purwokerto ke Jakarta selanjutnya diberangkatkan ke Batam melalui Bandara Hang Nadim, setelah itu dijemput tersangka SO.

“Modus operandi dari para pelaku adalah menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi keberangkatan dan penampungan calon PMI sampai dengan proses pemberangkatan ke Malaysia,”ujarnya.

Dikatakan bahwa aksi dari para tersangka ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Dari setiap korban, para pelaku mengambil keuntungan 2 sampai 3 juta rupiah.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar./EDW

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top